Minggu, 07 Desember 2014

Berapa Kali Harus Periksa USG

Berapa Kali Harus Perikasa USG
Berapa jumlah pemeriksaan USG yang dianjurkan selama kehamilan berbeda antara negara dan institusi pendidikan, demikian menurut dr Judi Januadi Endjun, SpOG, Subbagian Fetomaternal Departemen Obstetri dan Ginekologi, RSPAD Gatot Subroto. Secara umum dianjurkan pemeriksaan USG sebanyak tiga kali, yaitu trimester pertama (kehamilan 10-14 minggu), trimester kedua (kehamilan 18-22 minggu), dan trimester ketiga (kehamilan 28-32 minggu). Ada juga yang menambahkan pemeriksaan USG begitu diketahui tes kehamilan positif, dan bila pasien belum pernah melakukan pemeriksaan USG di tempat atau pada dokter tersebut (dianggap pasien baru).
Indikasi medis pemeriksaan USG yang lain adalah bila terdapat perdarahan, dicurigai ada gangguan pertumbuhan janin, ketuban pecah, atau kematian janin. Penentuan usia kehamilan paling baik dilakukan pada kehamilan 6-10 minggu; penentuan apakah letak plasenta masih menutupi jalan lahir atau tidak pada kehamilan 36 minggu; penapisan cacat bawaan umumnya dilakukan pada kehamilan 20-22 minggu, karena sebagian besar cacat bawaan dapat didiagnosis pada usia kehamilan tersebut. Sebagian lagi kecacatan dapat dilihat pada kehamilan 10-14 minggu, dan 28-32 minggu.

Di institusi tempat saya bertugas, pemeriksaan USG dilakukan pada pasien baru, pemantauan kasus sulit, dan penapisan cacat bawaan pada trimester 1, 2, dan 3. Pada rumah sakit swasta atau praktik pribadi mungkin saja dilakukan pemeriksaan USG setiap kontrol. Hal yang sangat penting ialah adanya laporan tertulis pada setiap pemeriksaan USG yang rutin dilakukan, terutama dalam penapisan cacat bawaan atau kelainan pertumbuhan janin.
(Tabloid Nakita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar